BAB I
DOKUMEN DAN DOKUMENTASI
Pengertian
Dokumen
Perkataan arsip lebih terkenal dibanding
dengan filling. Begitu juga istilah
dokumen lebih terkenal bila dibandingkan dengan istilah dokumentasi. Namun,
bagi yang tidak bergerak di bidang pengurusan dokumen, akan beranggapan bahwa
dokumen dan dokumentasi adalah istilah yang sama dengan arsip.
Untuk menarik garis pemisah masalah
pengertian dokumen dan dokumentasi, maka perlu ditegaskan bahwa kearsipan dan
perpustakaan dan permuseuman termasuk lingkup dokumentasi. Atau dengan
perkataan lain dokumentasi merupakan induk dari kearsipan, perpustakaan, dan
permusiuman. Uraian berikut ini akan mengetengahkan permasalahan pengertian
dokumen sebagai bahan utama dari dokumentasi.
Di lingkungan kantor dapat dijumpai
benda, lembaran kertas tercetak atau tergambar yang memiliki keterangan atau
dapat memberi keterangan. Di dinding kantor sering terdapat benda-benda berukir
atau terpahat, gambar-gambar hiasan, dan lain-lain. Ada pula bagan struktur
organisasi atau denah-denah langkah kerja, papan statistic dan di ruang tamu
ada terlihat maket (maquette) komplek
gedung yang menggambarkan situasi letak gedung yang terdapat di komplek kantor.
Ada pula sering terlihat nama petugas-petugas atau pejabat inti terpampang di
ruang tamu. Benda-benda yang digambarkan di atas merupakan benda yang bernilai
keterangan atau disebut dokumen.
Kata
dokumen berasal dari Bahasa latin “documentum”,
sedangkan dalam Bahasa Belanda dan Bahasa Inggris “document”. Kamus Umum
Bahasa Indonesia menyebutkan, dokumen adalah sesuatu yang tertulis atau
tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan. Sedangkan Kamus Kepegawaian mengartikan
dokumen sebagai berikut :
®
Semua catatan tertulis,
baik tercetak maupun tidak tercetak
®
Segala benda yang
mempuyai keterangan-keterangan terpilih untuk
dikumpulkan, disusun, disediakan atau untuk disebarkan.
Kamus Bahasa Inggris Webster mengartikan
dokumen sebagai berikut :
®
Dokumen dapat
membuktikan dengan keterangan dan melengkapi keterangan dengan fakta-fakta.
®
Dokumen melengkapi
keabsahan keterangan, seperti surat keterangan, pernyataan, lampiran-lampiran,
seperti untuk melengkapi sebuah buku atau tesis.
Ensiklopedia
menyebut dokumen sebagai surat, akta, piagam, surat resmi, dan bahan rekaman
tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan
ilmiah dalam arti luas. Barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim
melalui pos. Rekaman suara atau gambar dalam film dan sebagainya yang dapat
dijadikan sebagai bukti keterangan. Bersifat dokumenter, berkenaan dengan
kejadian-kejadian pembuktian-pembuktian dengan dokumen. Naskah-naskah asli yang
telah didaftar secara sah menurut ketentuan-ketentuan dalam suatu peraturan.
Istilah dokumen berarti “1. Sesuatu yang
tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan
(seperti surat lahir, surat nikah, surat perjanjian, dsb); misalnya
dokumen-dokumen yang bertalian dengan perkara korupsi yang dipelajari oleh
Jaksa Agung; 2. Naskah karangan yang dikirim dengan pos; misalnya, biaya
dokumen lebih murah daripada surat biasa.”
Ensiklopedi Umum menjelaskan, pengertian
tentang dokumen dan menegaskan bahwa “Dokumen, surat, akta, piagam, surat resmi
bahan rekaman, dan lain-lain, tertulis atau tercetak yang memberi keterangan
untuk penyelidikan ilmiah, dalam arti yang luas, termasuk segala macam benda
yang dapat memberikan keterangan sesuatu hal.”
Jadi, pengertian dari kata dokumen
adalah “segala benda yang mempunyai keterangan dan dapat dipergunakan sebagai
bahan bukti, yang dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau
disebarkan.
Menurut Deserno dan Kynaston (2005)
dalam Badri Munir Sukoco (2007). Penggolongan dokumen berdasarkan penggunaannya
sebagai berikut.
1. Dokumen
aktif, yaitu dokumen yang digunakan secara kontinyu minimal 12 kali dalam
setahun. Dokumen ini mencakup berkas pegawai yang masih bekerja, dokumen
pembelian bahan baku pada tahun anggaran yang sedang berjalan, dan
korespondensi yang dilakukan organisasi dengan pihak eksternal.
2. Dokumen
inaktif, yaitu dokumen jangka panjang dan dokumen semi aktif. Dokumen disebut
semi aktif bila hanya digunakan minimal 5 kali dalam setahun. Dokumen jangka
panjang memiliki nilai bersinambungan bagi pelaksanaan operasi perusahaan dan
disimpan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jadwal retensi dokumen.
Contoh dokumen inaktif adalah berkas karyawan yang sudah pension, pembelian
bahan baku yang sudah dibayar pada tahun anggaran yang lalu, dan dokumen lain
yang telah berlalu.
Menurut Basuki (2003), dokumen harus
memenuhi syarat yang ditentukan, lengkap, cukup, bermakna, komprehensif, tepat,
dan tidak melanggar hukum. Dokumen dapat dibagi menjadi beberapa kategori.
Kategori yang lazim digunakan meliputi:
1. Dokumen
administrative meliputi dokumentasi prosedur, formulir, dan korespondensi.
Contohnya, buku log menyangkut tugas pemeliharaan dan pembukuan perjalanan.
2. Dokumen
akuntansi meliputi laporan, formulir, dan korespondensi, invoice, arsip dinamis rekening bank, laporan penagihan nasabah.
3. Dokumen
proyek meliputi korespondensi, nota, dokumentasi pengembangan produk, dan
sebagainya yang berkaitan dengan proyek tertentu.
4. Berkas
kasus meliputi dokumen nasabah, asuransi, kontrak, dan berkas tuntutan hukum.
Pengertian
Dokumentasi
Dokumentasi adalah suatu usaha aktif
atau ragkaian pekerjaan yang bertugas mengumpulkan, menyusun, menyelidiki atau
meneliti dan mengolah serta memelihara bahan guna menyiapkan informasi yang
bermanfaat. Perkataan dokumen dan dokumentasi merupakan dua istilah yang
pertama menekankan bentuk bendanya, seperti surat, memo, buku, dan foto.
Istilah dokumentasi atau documentation (Bahasa inggris) akan
diuraikan secara garis besar dengan menggunakan beberapa sumber acuan yang
mungkin berakibat beda tafsir jika dihadapkan pada pandangan ahli Bahasa dan
ahli dokumentasi.
Suatu aktivitas dari dokumentasi yang
dimulai dari pencarian, penyelidikan, pengumpulan, pengawetan, penyusunan,
pemakaian, dan penyediaan dokumen dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan,
pengetahuan dan bukti.
Aktivitas atau kegiatan mencari dokumen
adalah dapat dilakukan dengan cara:
- Membeli dokumen dari lembaga lain baik pemerintah, swasta maupun perorangan.
- Langganan dokumen seperti majalah, jurnal yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga lain.
- Tukar menukar dokumen anatar perorangan, instansi, lembaga, dan Negara lain.
Aktivitas pengumpulan dokumen,
terkandung maksud mengusahakan memperoleh dokumen yang membantu kelancaran
kegiatan atau organisasi baik dokumen literer maupun korporer, sehingga dokumen
yang diolah benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan
kebijaksanaan oleh organisasi tersebut.
Aktivitas pengawetan dan penyusunan
merupakan kegiatan bagaimana system penyimpanan, pemeliharaan, perlindungan,
dan perawatan dokumen sehingga dapat dipergunakan dalam waktu yang lama.
Sifat ini sama dengan kearsipan, yaitu:
kearsipan mempunyai tugas secara umumnya adalah mengumpulkan surat,
mengklasifikasikan dan disiapkan untuk digunakan bilamana diperlukan.
Demikianlah pula bidang perpustakaan, yaitu mengumpulkan buku-buku
mengklasifikasikan dan disiap-sediakan untuk dipakai. Sedangkan bidang museum
juga mengumpulkan barang kuno, diklasifikasikan dan disiap-sediakan untuk
digunakan.
Benda
Sebagai Sumber Dokumen
Dari beberapa jenis dokumen yang telah
diuraikan diatas, maka akan dapat diketahui darimana asal atau sumber dokumen
itu diperoleh. Beberapa sumber dokumen meliputi, antara lain:
1. Perorangan
atau pribadi, yaitu dokumen yang berasal dari perseorangan seperti kumpulan
surat-surat R.A. Kartini yang selanjutnya dibukukan, koleksi milik presiden,
lukisan-lukisan milik Affandi, dll.
2. Lembaga
tertentu, seperti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan
terdapat di LIPI, dokumen hukum terdapat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dll.
3. Aktivitas
pemerintah, antara lain meliputi: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Menteri, dsb.
4. Aktivitas
khalayak ramai, seperti dokumen kebudayaan, ekonomi, dan hasil-hasil penelitian
para ilmuwan, kedokteran, dsb.
5. Aktivitas
dunia pers atau jurnalis, yang beritanya dapat dihimpun dan dibuat kliping.
Sifat-Sifat
Dokumen
Bagi kepentingan perolehan informasi,
suatu dokumen akan berguna apabila dokumen itu memiliki keaslian informasi yang
terkandung sesuai dengan yang sebenarnya terdapat pada dokumen tersebut.
Keaslian suatu dokumen secara fisik
dan secara informative hendaklah diusahakan oleh setiap petugas dokumentasi
sebagai tanggung jawab terhadap jabatannya dan ini juga merupakan suatu kode
etik dari para petugas dokumentasi.
Di kalangan masyarakat kantor khususnya
di bidang hubungan masyarakat kita mengenal tiga unsur komunikasi yakni: komunikator,
komunikan dan pesan (message). Selain
itu, masih perlu yang disebut feedback, berupa
tanggapan atas pesan atau (message) yang
diberikan oleh komunikator.
Situasi tanggapan masyarakat (public) dalam menanggapi suatu
permasalahan yang terjadi di masyarakat, ada yang pro, kontra, dan netral.
Bagaimana halnya sikap seorang petugas dokumen (dokumentalis)? Haruskah ia
memihak kepada pendapat yang kini terjadi di kalangan masyarakat? Yang jelas
seorang dokumentalis hendaknyalah obyektif dan netral dalam mengolah dan
menyajikan dokumen.
Seorang dokumentalis harus dapat
menyajikan informasi yang obyektif atas dokumen hasil pengolahannya. Ia
menerangkan isi informasi dokumen sebenarnya tanpa memihak bahkan harus
menjauhkan diri dari maksud untuk menguntungkan pihak lain atau diri sendiri.
Dengan memberi penyajian informasi suatu dokumen secara obyektif, maka akan
menjaga keaslian isi dokumen sebenarnya.
Tidak memihak berarti tidak memihak
kepada pengaruh orang lain dalam mengolah dan menyajikan dokumen yang dilakukan
oleh para petugas dokumentasi. Mereka senantiasa berusaha memperhatikan
pandangan, tanggapan maupun pendapat dari pihak lain baik yang pro, kontra atau
netral dalam suatu masalah. Dikatakan memihak, ini berarti petugas dokumentasi
harus memusatkan diri kepada fakta, data yang terkandung pada suatu dokumen
yang tengah diolah. Dengan perkataan lain keaslian dan kebenaran hasil
pengolahan dokumen oleh seorang dokumentalis dapat dipercaya, sehingga akan
merupakan informasi yang berguna dan dapat menjadi bahan acuan yang obyektif.
Dari uraian tentang sifat dokumen, dapat
disebutkan antara lain, bahwa dokumen yang dipergunakan untuk menghasilkan
dokumen baru hendaklah merupakan dokumen yang asli dan informasi yang
terkandung didalamnya hendaknya dijaga keasliannya dan kebenaran dari informasi
yang terkandung dalam dokumen tersebut.
Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT
BalasHapusOver 160 thousand men and women are utilizing a simple and secret "liquids hack" to burn 2lbs each night in their sleep.
It's very easy and works with anybody.
Here's how to do it yourself:
1) Grab a drinking glass and fill it up half full
2) Proceed to do this weight loss HACK
and you'll be 2lbs skinnier the next day!