BAB II
ARSIP DAN KEARSIPAN
Pengertian Arsip
Pengertian arsip menurut Undang-Undang 1971 tentang
Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan, arsip adalah :
a.
Naskah-naskah yang
dibuat dan diterima oleh Lembaga-Lembaga
Negara dan Badan-Badan Pemerintah dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
b.
Naskah-naskah yang
dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta dan pemerintah atau perorangan dalam
bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka
kehidupan kebangsaan.
Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa arsip
adalah segenap naskah dalam corak apapun yang dibuat atau diterima, baik secara
lembaga atau individu, dimana saat ini tidak dipergunakan tetapi masih memiliki
nilai guna yang suatu saat dibutuhkan kembali.
Pola
Penanganan Arsip
1.
Sentralisasi
Pola penanganan arsip terpusat yaitu
tempat penanganan dan penyimpanan arsip pada satu bagian, biasanya bagian itu
disebut tata usaha atau sekretariat. Ciri dari pola ini dalam penanganan arsip adalah dengan
digunakannya kartu kendali. Kartu
kendali ini terdiri atas 3 lembar yang akan dipegang oleh Arsiparis, kepala
tata usaha dan sekretaris/bagian yang mempunyai arsip. Guna dari kartu kendali ini untuk memudahkan
pencarian dari masing-masing bagian yang mempunyai arsip tersebut untuk
ditemukan oleh arsiparis.
2.
Desentralisasi
Suatu Pola Penanganan arsip yang
dilakukan oleh masing-masing bagian yang mempunyai arsip, baik itu penyusunan
dan penyimpanannya. Ciri dari pola ini
adalah setiap bagian akan mempunyai tempat penyimpanan arsip tersendiri.
Berdasarkan fungsinya, arsip digolongkan menjadi dua
yaitu arsip dinamis dan arsip statis.
·
Arsip Dinamis, yaitu arsip yang masih diperlukan secara
langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
pada umumnya, atau arsip yang digunakan secara langsung dalam penyelengaraan
administrasi negara.
Arsip
dinamis terbagi dalam dua, yaitu :
Ø Arsip Dinamis aktif ( active file),
yaitu arsip yang menyimpan warkat-warkat yang masih berada dalam proses
penyelesaiannya. Warkat-warkat dalam arsip aktif ini asih dikeluarkan untuk
kepentingan tertentu.
Ø Arsip Dinamis inaktif ( in active file),
yaitu arsip yang enyimpan warkat-warkat yang jarang dipergunakan karena sudah
selesai dalam prosesnya, tetapi kadang-kadang masih diperlukan. Dalam
penyimpanan ini sering pula dimaksudkan untuk menunggu saat-saat pemusnahan
bagi warkat-arkat yang tidak berlaku lagi.
·
Arsip Statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara
langsung untuk perencanaan pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
pada umumnya, maupun untuk penyelenggaraan administrasi sehari-hari. Arsip Statis merupakan arsip yang menyimpan warkat-warkat vital yang akan disimpan
selama-lamanya.
Pemusnahan arsip-arsip instansi pemerintahan dilakukan oleh Arsip Nasional. Oleh karena itu setiap instansi berkewajiban untuk
memisahkan warkat-warkat antara warkat-warkat yang dapat dimusnahkan dan yang
perlu disimpan selama-lamanya.
Sedangkan kearsipan adalah suatu proses penyimpanan arsip
secara sistematis agar mudah ditemukan kembali, yang meliputi penciptaan (pembuatan dan penerimaan), penyimpanan (filing) dan penemuan kembali
(finding), penyelamatan (pengamanan, pemeliharaan dan perawatan) dan penyusutan arsip (pemindahan,
penyerahan dan pemusnahan).
Fungsi bagian
kearsipan dalam suatu
perusahaan adalah :
Tujuan kegiatan kearsipan
Tujuan kegiatan kearsipan adalah menyimpan warkat sedemikian rupa
sehingga mudah ditemukan kembali sewaktu-waktu diperlukan.
-
Dapat menyimpan
semua warkat perusahaan selama diperlukan.
-
Dapat menyiapkan
warkat-warkat setiap kali diperlukan.
-
Dapat menyiapkan
warkat-warkat yang diperlukan menjadi satu, sehingga merupakan suatu riwayat hidup
yang lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar